Skip to Content
Loading...
Admin
Admin
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

10 Istilah Baru Pendidikan dalam Permendikdasmen 2026 dan Maknanya bagi Sekolah

10 Istilah Baru Pendidikan dalam Permendikdasmen 2026 dan Maknanya bagi Sekolah

Terbitnya sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya terlihat dari penggunaan istilah, tetapi juga mencerminkan paradigma pendidikan yang semakin berpusat pada murid, pengalaman belajar, serta penghormatan terhadap martabat setiap individu.

Arah baru pendidikan tersebut tersebar dalam beberapa regulasi, terutama Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu, serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Beberapa istilah lama masih digunakan dalam regulasi. Oleh karena itu, sepuluh perubahan berikut perlu dipahami sebagai pergeseran istilah dan penekanan dalam praktik pendidikan, bukan seluruhnya sebagai penggantian istilah secara mutlak.

1. Peserta Didik Menjadi Murid

Penggunaan istilah “murid” semakin diperkuat dalam Permendikdasmen Nomor 1 dan Nomor 6 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, murid didefinisikan sebagai peserta didik pada jalur pendidikan yang sesuai dengan ruang lingkup masing-masing peraturan.

Istilah “murid” menegaskan bahwa anak bukan sekadar objek layanan administratif. Murid merupakan subjek pendidikan yang aktif, memiliki karakteristik, kebutuhan, minat, bakat, dan pengalaman belajar yang berbeda.

Dalam proses pendidikan, murid perlu memperoleh kesempatan untuk bertanya, menyampaikan pendapat, mencoba, memilih strategi belajar, dan mengembangkan potensinya. Pembelajaran tidak lagi hanya berbicara tentang apa yang diberikan guru, tetapi juga tentang apa yang benar-benar dialami oleh murid.

2. Kegiatan Pembelajaran Menjadi Pengalaman Belajar

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 memberikan perhatian besar terhadap pengalaman belajar murid. Fokus pembelajaran tidak hanya terletak pada kegiatan yang dilakukan guru, tetapi juga pada pengalaman yang diperoleh, dirasakan, dan dimaknai oleh murid.

Pengalaman belajar dalam regulasi tersebut meliputi tiga tahapan utama, yaitu:

  1. memahami;

  2. mengaplikasi; dan

  3. merefleksi.

Murid tidak cukup hanya menghafal materi. Mereka perlu memahami konsep, menerapkannya dalam kehidupan nyata, serta merefleksikan proses dan hasil belajarnya.

Melalui pendekatan ini, kegiatan pembelajaran diharapkan menjadi lebih relevan, kontekstual, dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan murid.

3. Proses Pembelajaran Menjadi Proses yang Memuliakan Murid

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa proses pembelajaran harus dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik serta terpadu.

Proses yang memuliakan murid berarti pembelajaran harus menghormati martabat, hak, kebutuhan, dan karakteristik setiap anak. Murid harus terbebas dari kekerasan fisik, verbal, psikologis, diskriminasi, maupun perlakuan yang merendahkan.

Guru dan murid perlu membangun hubungan yang sehat, saling menghormati, serta terbuka untuk bekerja sama. Murid juga perlu memperoleh ruang yang aman untuk bertanya, berpendapat, mencoba, melakukan kesalahan, dan memperbaiki diri.

Proses pembelajaran tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

4. Hasil Belajar Menjadi Perkembangan Murid

Hasil belajar tetap menjadi bagian penting dalam pendidikan. Namun, perkembangan murid tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan angka ujian, peringkat kelas, atau nilai rapor.

Perhatian pendidikan perlu diperluas pada perkembangan akademik, karakter, kompetensi, keterampilan, bakat, minat, kondisi fisik, serta kesejahteraan psikologis murid.

Setiap murid memiliki titik awal dan kecepatan belajar yang berbeda. Oleh sebab itu, kemajuan seorang murid sebaiknya dilihat dari perkembangan yang dicapainya dari waktu ke waktu, bukan hanya dibandingkan dengan pencapaian murid lain.

Pendekatan ini membantu sekolah mengenali potensi setiap anak sekaligus memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya.

5. Penilaian Menjadi Asesmen

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menggunakan istilah “penilaian atau asesmen”. Hal ini menunjukkan bahwa kedua istilah tersebut masih digunakan dan bukan merupakan penggantian secara mutlak.

Meskipun demikian, fungsi asesmen semakin diarahkan untuk memahami dan membantu proses belajar murid. Asesmen bukan sekadar alat untuk memberikan angka atau menentukan lulus dan tidak lulus.

Melalui asesmen, guru dapat mengetahui:

  • materi yang telah dipahami murid;

  • kesulitan yang masih dialami;

  • kebutuhan pendampingan;

  • ketercapaian tujuan pembelajaran; dan

  • langkah perbaikan pembelajaran berikutnya.

Hasil asesmen harus menjadi umpan balik bagi guru dan murid. Dengan demikian, asesmen berfungsi untuk mendorong perkembangan, bukan menghakimi kemampuan anak.

6. Hukuman Menjadi Disiplin Positif

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengarahkan sekolah untuk menerapkan budaya positif, pembinaan yang mendidik, serta penanganan pelanggaran secara kolaboratif.

Pendekatan disiplin positif bukan berarti sekolah membiarkan pelanggaran. Sekolah tetap memiliki tata tertib, kode etik, kesepakatan kelas, serta konsekuensi yang harus dipatuhi seluruh warga sekolah.

Namun, penanganan pelanggaran perlu diarahkan untuk:

  • melindungi pihak yang menjadi korban;

  • membantu murid memahami kesalahannya;

  • menumbuhkan tanggung jawab;

  • memperbaiki perilaku; dan

  • memulihkan keamanan serta kenyamanan sekolah.

Tujuan kedisiplinan bukan membuat murid takut atau merasa dipermalukan. Disiplin harus membantu murid membangun kesadaran diri dan belajar bertanggung jawab atas setiap tindakannya.

7. Lingkungan Sekolah Menjadi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Lingkungan sekolah tidak lagi dipandang hanya sebagai bangunan, ruang kelas, halaman, pagar, dan berbagai sarana fisik. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memperluasnya menjadi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Budaya tersebut dibangun melalui tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku seluruh warga sekolah. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mencakup empat aspek utama, yaitu:

  • pemenuhan kebutuhan spiritual;

  • pelindungan fisik;

  • kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; serta

  • keadaban dan keamanan digital.

Sekolah perlu memastikan bahwa murid terlindungi dari perundungan, diskriminasi, kekerasan, pelecehan, tekanan psikologis, dan penyalahgunaan teknologi.

Rasa aman tidak hanya harus hadir di ruang kelas, tetapi juga dalam pergaulan, kegiatan sekolah, komunikasi dengan guru, dan interaksi di ruang digital.

8. Pengajaran Menjadi Fasilitasi Belajar

Peran guru tidak lagi hanya sebagai pusat informasi atau satu-satunya sumber pengetahuan. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menguatkan peran pendidik dalam memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.

Sebagai fasilitator belajar, guru perlu menyediakan akses dan kesempatan belajar yang sesuai dengan kebutuhan murid. Guru juga membantu murid membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.

Dalam pembelajaran, murid dapat diberikan ruang untuk:

  • berdiskusi;

  • melakukan pengamatan;

  • menyelesaikan masalah;

  • bekerja sama;

  • mencoba berbagai strategi; dan

  • mempresentasikan hasil belajar.

Guru tetap memiliki peran penting sebagai pendidik dan pembimbing. Namun, proses pembelajaran menjadi lebih interaktif karena murid dilibatkan secara aktif dalam membangun pengetahuan.

9. Kurikulum sebagai Dokumen Menjadi Kurikulum sebagai Pengalaman Hidup

“Kurikulum sebagai pengalaman hidup” bukan istilah resmi yang secara langsung menggantikan kata kurikulum dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Namun, gagasan tersebut menggambarkan arah pelaksanaan kurikulum yang semakin nyata dan kontekstual.

Kurikulum tidak boleh berhenti sebagai dokumen, modul ajar, atau perangkat administrasi. Kurikulum harus hidup dalam kegiatan dan kebiasaan sehari-hari di sekolah.

Nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, toleransi, gotong royong, kemandirian, dan kepedulian tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen. Nilai-nilai tersebut harus terlihat dalam perilaku guru, interaksi antarmurid, kegiatan pembelajaran, dan budaya sekolah.

Dengan demikian, murid tidak hanya mempelajari nilai dan karakter, tetapi juga melihat, merasakan, dan mempraktikkannya secara langsung.

10. Pelibatan Orang Tua Menjadi Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 mengatur Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu atau PSPB. Program ini memfasilitasi peran serta masyarakat untuk mendukung terwujudnya pendidikan bermutu bagi semua.

PSPB bukan sekadar istilah pengganti untuk pelibatan orang tua. Orang tua tetap menjadi mitra penting sekolah. Namun, partisipasi pendidikan diperluas dengan melibatkan masyarakat, komunitas, organisasi, pemerintah daerah, dunia usaha, dan mitra pendidikan lainnya.

Dalam PSPB, dukungan dapat diberikan dalam bentuk barang dan/atau jasa sesuai kebutuhan pendidikan. Pelaksanaannya harus dilakukan secara berbasis data, tepat sasaran, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.

Pendidikan bermutu tidak dapat diwujudkan oleh sekolah seorang diri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai mitra pendidikan.

Implementasi Perubahan Paradigma Pendidikan di SD Negeri 4 Cirahab

Bagi SD Negeri 4 Cirahab, perubahan istilah dan paradigma pendidikan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat praktik pembelajaran yang ramah, aman, bermakna, dan berpusat pada perkembangan murid.

Beberapa langkah yang dapat diterapkan antara lain:

  • merancang pembelajaran yang mendorong murid memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan materi;

  • memberikan kesempatan kepada murid untuk bertanya dan menyampaikan pendapat;

  • membangun kesepakatan kelas bersama murid;

  • menerapkan pembinaan yang mendidik dalam menangani pelanggaran;

  • menciptakan lingkungan belajar yang aman secara fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital;

  • memperkuat peran guru sebagai teladan, pendamping, dan fasilitator belajar;

  • memantau perkembangan akademik, karakter, minat, dan bakat murid secara berkelanjutan; serta

  • meningkatkan kerja sama dengan orang tua, komite sekolah, masyarakat, dan mitra pendidikan.

Penerapan perubahan tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah. Hal terpenting adalah membangun kesamaan pemahaman di antara kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, dan orang tua.

Mewujudkan Sekolah yang Memuliakan Murid

Perubahan istilah dalam Permendikdasmen Tahun 2026 bukan hanya perubahan kata. Di dalamnya terdapat semangat untuk memperbaiki cara sekolah memandang murid, melaksanakan pembelajaran, menangani pelanggaran, dan membangun kerja sama dengan masyarakat.

Pendidikan tidak hanya berbicara tentang materi pelajaran, nilai, dan kelulusan. Pendidikan merupakan proses menumbuhkan manusia secara utuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, bermakna, dan menggembirakan.

SD Negeri 4 Cirahab berkomitmen untuk terus mempelajari perkembangan kebijakan pendidikan dan menerapkan nilai-nilai yang relevan dalam kegiatan sekolah sehari-hari.

Melalui kolaborasi seluruh warga sekolah, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat, SD Negeri 4 Cirahab diharapkan mampu menjadi ruang belajar yang memuliakan murid serta menumbuhkan generasi yang berilmu, berkarakter, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?