Arti Kode 17 Pada Info GTK: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
Sdn4cirahab.sch.id- Pendidikan adalah fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa, dan guru memiliki peran sentral dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang berkualitas. Dalam rangka memastikan kualitas pendidikan, sistem informasi yang transparan dan terintegrasi sangat dibutuhkan. Salah satu platform yang digunakan untuk memantau status guru di Indonesia adalah Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). Info GTK menjadi sarana penting untuk memvalidasi status guru, termasuk dalam hal pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Salah satu kode yang sering muncul dan menandakan perubahan status adalah Kode 17 yang bertuliskan "Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen". Bagi banyak guru, munculnya kode ini pada Info GTK dapat menimbulkan kebingungan atau kekhawatiran, terutama terkait dengan pencairan tunjangan profesi. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci Arti Kode 17 pada Info GTK, penyebabnya, dampaknya terhadap tunjangan profesi guru, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh guru yang terpengaruh oleh kode ini.
Apa Itu Kode 17 pada Info GTK?
Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen merujuk pada situasi di mana seorang guru yang sebelumnya tercatat sebagai penerima tunjangan profesi guru (TPG) mengalami perubahan status kepegawaian yang menyebabkan sertifikasi guru tersebut tidak lagi aktif. Secara khusus, kode ini muncul jika seorang guru pindah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kementerian Agama (Kemenag).
Guru yang berpindah ke Kemenag, baik karena mutasi atau alasan lainnya, tidak lagi berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dikelola oleh Kemendikbud. Meskipun guru tersebut tetap mengajar di lembaga pendidikan, status sertifikasi mereka akan dianggap tidak aktif dalam sistem yang dikelola oleh Kemendikbud.
Penyebab Munculnya Kode 17 pada Info GTK
Kode 17 muncul sebagai akibat dari perubahan status kepegawaian guru yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perpindahan guru dari satu kementerian ke kementerian lain mempengaruhi administrasi terkait tunjangan profesi yang dikelola oleh masing-masing instansi. Berikut adalah penyebab utama yang dapat menyebabkan munculnya kode 17:
1. Perpindahan Guru dari Kemendikbud ke Kemenag
Perpindahan guru dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) ke Kemenag (Kementerian Agama) menjadi penyebab utama munculnya Kode 17. Ketika seorang guru yang sebelumnya bekerja di sekolah-sekolah umum yang dikelola Kemendikbud berpindah ke lembaga pendidikan di bawah Kemenag, status mereka dalam sistem Kemendikbud akan berubah. Akibatnya, sertifikasi yang mereka miliki di Kemendikbud akan dianggap tidak aktif, dan mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi yang dikelola oleh Kemendikbud.
2. Pindah Status Kepegawaian dari PNS ke Guru Non-PNS
Meskipun kasus ini lebih jarang, perpindahan status kepegawaian dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi guru non-PNS yang berada di bawah Kemenag juga dapat mengakibatkan sertifikasi guru tidak aktif permanen. Ini akan berpengaruh pada pencairan tunjangan profesi, karena TPG hanya diberikan kepada guru yang tercatat aktif dalam sistem yang dikelola oleh Kemendikbud.
3. Perpindahan Kepegawaian ke Lembaga Pendidikan yang Tidak Terdaftar dalam Dapodik
Jika seorang guru yang sebelumnya tercatat dalam Dapodik berpindah ke lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam sistem tersebut, seperti lembaga pendidikan yang dikelola oleh Kemenag yang tidak terhubung dengan Dapodik Kemendikbud, maka status sertifikasi guru tersebut dapat menjadi tidak aktif dalam sistem Kemendikbud.
4. Kewenangan Pengelolaan Tunjangan yang Berbeda
Kemendikbud dan Kemenag masing-masing memiliki kewenangan dalam mengelola tunjangan profesi guru. Ketika seorang guru yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud berpindah ke lembaga yang dikelola oleh Kemenag, maka tunjangan profesi mereka yang semula dikelola oleh Kemendikbud akan dihentikan, dan mereka tidak lagi dapat mengakses tunjangan profesi dari Kemendikbud.
Dampak dari Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
1. Tidak Dapat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kemendikbud
Dampak paling signifikan dari munculnya kode 17 adalah penangguhan atau penghentian penerimaan TPG. Guru yang tercatat dengan status "Sertifikasi Tidak Aktif Permanen" tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dari Kemendikbud, meskipun mereka masih mengajar di lembaga pendidikan. Hal ini disebabkan karena tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang tercatat aktif dalam sistem Kemendikbud dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
2. Status Sertifikasi Tidak Dikenali oleh Kemendikbud
Status sertifikasi seorang guru yang tidak aktif menyebabkan sertifikasi yang mereka miliki tidak diakui oleh Kemendikbud. Ini menghalangi mereka untuk mendapatkan berbagai fasilitas atau keuntungan yang seharusnya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi yang valid, termasuk tunjangan profesi.
3. Pengaruh Terhadap Karir dan Penghargaan Pendidik
Perubahan status yang menyebabkan sertifikasi tidak aktif dapat mempengaruhi karir seorang guru dalam jangka panjang. Hal ini dapat menghalangi mereka untuk mendapatkan penghargaan atau pengakuan atas prestasi mereka dalam dunia pendidikan, yang bisa berdampak pada motivasi kerja dan profesionalisme mereka.
4. Ketidakpastian dalam Penerimaan Tunjangan dari Kemenag
Meskipun seorang guru yang berpindah ke Kemenag tidak dapat menerima TPG dari Kemendikbud, mereka mungkin masih berhak mendapatkan tunjangan profesi yang dikelola oleh Kemenag, namun hal ini tergantung pada kebijakan yang berlaku di masing-masing lembaga. Jika kebijakan Kemenag tidak mencakup tunjangan profesi guru, maka guru tersebut bisa saja kehilangan hak atas tunjangan profesi dari kedua instansi.
Solusi untuk Guru yang Terpengaruh oleh Kode 17
Jika seorang guru mendapati kode 17 pada Info GTK, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini. Berikut adalah solusi yang bisa dilakukan:
1. Verifikasi Perpindahan dan Data Kepegawaian
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memverifikasi status kepegawaian dan perubahan lembaga yang telah dilakukan. Guru perlu memastikan bahwa perubahan kepegawaian atau perpindahan dari Kemendikbud ke Kemenag tercatat dengan benar. Pastikan bahwa data kepegawaian yang tercatat di Dapodik atau sistem informasi kepegawaian lainnya sudah sesuai.
2. Menghubungi Dinas Pendidikan atau Kemenag
Guru yang terpengaruh oleh kode 17 sebaiknya segera menghubungi Dinas Pendidikan atau Kemenag untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan status mereka. Pihak berwenang dapat memberikan panduan terkait langkah-langkah yang perlu diambil agar status sertifikasi bisa diproses ulang atau disesuaikan dengan lembaga yang baru.
3. Melakukan Pembaruan Data di Sistem Dapodik atau Sistem Kepegawaian Kemenag
Jika perubahan status sudah dikonfirmasi dan tercatat dengan benar, guru perlu memperbarui data mereka baik di Dapodik Kemendikbud atau sistem kepegawaian Kemenag sesuai dengan lembaga tempat mereka mengajar. Pembaruan data ini penting untuk memastikan bahwa status kepegawaian dan sertifikasi guru terverifikasi dengan benar.
4. Mencari Alternatif Tunjangan dari Kemenag
Jika guru pindah ke Kemenag dan tidak lagi memenuhi syarat untuk TPG dari Kemendikbud, mereka dapat mencari informasi mengenai tunjangan profesi yang dikelola oleh Kemenag. Pastikan untuk menghubungi pihak yang berwenang di Kemenag untuk mengetahui apakah ada tunjangan profesi yang berlaku untuk guru yang berada di bawah pengelolaan Kemenag.
5. Evaluasi Pilihan Karir dan Sertifikasi
Sebagai langkah jangka panjang, guru yang terpengaruh oleh kode 17 dapat mempertimbangkan untuk mengevaluasi karir mereka dan memastikan bahwa sertifikasi yang dimiliki sesuai dengan lembaga yang mereka ajar. Jika perlu, guru bisa mengikuti pelatihan atau memperoleh sertifikasi tambahan yang sesuai dengan bidang pengajaran yang ada di lembaga tempat mereka mengajar.
Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen pada Info GTK menunjukkan bahwa seorang guru yang sebelumnya terdaftar di Kemendikbud telah berpindah ke lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag, yang mengakibatkan status sertifikasi mereka tidak lagi aktif untuk TPG Kemendikbud. Guru yang terpengaruh oleh kode ini perlu segera melakukan verifikasi dan pembaruan data kepegawaian mereka, serta mencari solusi terkait tunjangan profesi dari Kemenag atau lembaga lainnya.
Penting untuk memastikan bahwa data di sistem informasi terkait selalu diperbarui dan sesuai dengan status kepegawaian yang sebenarnya. Dengan langkah yang tepat, guru dapat mengatasi masalah ini dan tetap menjalankan tugas mereka dengan optimal, serta memperoleh hak-hak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pedoman Dapodik dan Tunjangan Profesi Guru.
- Kementerian Agama Republik Indonesia, Kebijakan Tunjangan Profesi Guru.
0 Komentar