SELAMAT DATANG DI WEBSITE SD NEGERI 4 CIRAHAHAB KECAMATAN LUMBIR KABUPATEN BANYUMAS

Tata Tertib Sekolah Dasar

 Tata Tertib Sekolah Dasar


Sdn4cirahab.sch.id - Tata tertib sekolah dasar merupakan panduan yang penting untuk memastikan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif bagi perkembangan akademis dan karakter siswa. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang umumnya termasuk dalam tata tertib sekolah dasar:

1. Kehadiran dan Ketepatan Waktu

Kehadiran: Siswa wajib hadir di sekolah setiap hari sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ketidakhadiran harus disertai dengan surat keterangan dari orang tua atau wali.

Ketepatan Waktu: Siswa diharapkan datang tepat waktu. Pintu gerbang sekolah akan ditutup pada waktu tertentu, dan siswa yang terlambat harus melapor ke guru piket.

2. Seragam Sekolah

Kewajiban Seragam: Siswa wajib mengenakan seragam sekolah yang telah ditentukan. Seragam harus rapi dan bersih setiap hari.

Aksesoris: Aksesoris yang tidak sesuai dengan aturan sekolah tidak diperbolehkan. 

3. Kebersihan dan Kesehatan

Kebersihan Pribadi: Siswa harus menjaga kebersihan diri, termasuk mencuci tangan sebelum makan dan menjaga kebersihan kuku.

Kebersihan Lingkungan: Siswa wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan tidak membuang sampah sembarangan dan ikut serta dalam kegiatan kebersihan rutin.

Kesehatan: Siswa yang sakit harus melaporkan kondisi mereka kepada guru kelas atau petugas kesehatan sekolah.

4. Perilaku dan Disiplin

Sopan Santun: Siswa diharapkan berbicara dan bertindak dengan sopan terhadap guru, staf, dan teman sekelas.

Disiplin: Siswa harus mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh sekolah. Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Kejujuran: Siswa harus menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam segala aspek kehidupan sekolah, termasuk dalam tugas dan ujian.

5. Kegiatan Belajar Mengajar

Partisipasi: Siswa wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar dengan aktif dan penuh semangat.

Tugas dan PR: Siswa harus menyelesaikan tugas dan pekerjaan rumah tepat waktu. Keterlambatan atau ketidakmampuan menyelesaikan tugas harus dilaporkan kepada guru.

6. Penggunaan Fasilitas Sekolah

Fasilitas: Siswa harus menggunakan fasilitas sekolah dengan baik dan bertanggung jawab. Kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian siswa akan ditindaklanjuti.

Perpustakaan: Penggunaan perpustakaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk waktu peminjaman dan pengembalian buku.

7. Larangan

Barang Terlarang: Membawa barang-barang terlarang seperti senjata tajam, rokok, narkoba, dan alat elektronik tanpa izin sekolah dilarang keras.

Bully: Tindakan bullying dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi dan akan ditangani dengan tegas.

8. Upacara dan Kegiatan Ekstrakurikuler

Upacara Bendera: Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan pada peringatan hari-hari nasional.

Kegiatan Ekstrakurikuler: Siswa dianjurkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Dengan mematuhi tata tertib sekolah, diharapkan siswa dapat belajar dengan nyaman dan mencapai prestasi akademis serta membangun karakter yang baik. Tata tertib ini juga membantu menciptakan suasana sekolah yang harmonis dan penuh dengan semangat kebersamaan.

0 Komentar