SELAMAT DATANG DI WEBSITE SD NEGERI 4 CIRAHAHAB KECAMATAN LUMBIR KABUPATEN BANYUMAS

Contoh Tata Tertib Sekolah Dasar

 Contoh Tata Tertib Sekolah Dasar

Sdn4cirahab.sch.idSekolah adalah tempat di mana siswa belajar tidak hanya tentang mata pelajaran akademik tetapi juga tentang disiplin dan tanggung jawab. Tata tertib sekolah dasar berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar dan membentuk karakter siswa. Berikut ini adalah contoh tata tertib yang bisa diterapkan di sekolah dasar.

1. Kehadiran dan Ketepatan Waktu

Kehadiran Harian: Siswa diharapkan hadir di sekolah setiap hari kecuali ada alasan yang sah, seperti sakit atau keadaan darurat keluarga. Ketidakhadiran harus dilaporkan oleh orang tua atau wali murid ke pihak sekolah.

Ketepatan Waktu: Siswa harus datang ke sekolah sebelum bel masuk berbunyi. Keterlambatan akan dicatat dan siswa harus melapor ke guru piket untuk mendapatkan izin masuk kelas.

2. Pakaian Seragam

Seragam Sekolah: Siswa diwajibkan mengenakan seragam sekolah yang telah ditentukan oleh pihak sekolah. Seragam harus bersih, rapi, dan sesuai dengan ketentuan sekolah.

Atribut Tambahan: Selain seragam, siswa juga diharuskan mengenakan atribut tambahan seperti dasi, topi, atau atribut lainnya sesuai dengan kebijakan sekolah pada hari-hari tertentu.

3. Perilaku di Kelas

Menghormati Guru dan Teman: Siswa harus menghormati guru dan teman sekelas. Sikap sopan dan santun harus selalu dijaga baik di dalam maupun di luar kelas.

Partisipasi Aktif: Siswa diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran, mendengarkan dengan baik saat guru mengajar, dan mengerjakan tugas yang diberikan dengan sungguh-sungguh.

4. Ketertiban dan Kebersihan

Ketertiban: Siswa harus menjaga ketertiban di lingkungan sekolah. Berlari-larian di koridor, membuat keributan, atau tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar tidak diperbolehkan.

Kebersihan: Siswa diwajibkan menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah. Sampah harus dibuang pada tempatnya dan siswa harus turut serta dalam kegiatan piket kebersihan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

5. Penggunaan Fasilitas Sekolah

Fasilitas Umum: Siswa harus menggunakan fasilitas sekolah dengan baik dan bertanggung jawab. Kerusakan yang disengaja akan dikenakan sanksi dan siswa atau orang tua diwajibkan mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Perpustakaan: Saat berada di perpustakaan, siswa harus menjaga ketenangan dan mematuhi aturan yang ada seperti tidak membawa makanan dan minuman, serta mengembalikan buku tepat waktu.

6. Kegiatan Ekstrakurikuler

Partisipasi: Siswa dianjurkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang tersedia di sekolah. Kegiatan ini membantu mengembangkan bakat dan minat siswa di luar akademik.

Kedisiplinan: Siswa harus mematuhi aturan dan jadwal kegiatan ekstrakurikuler. Kehadiran dan partisipasi aktif juga dinilai dalam kegiatan ini.

7. Larangan

Barang Terlarang: Siswa dilarang membawa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar, seperti mainan, senjata tajam, atau barang berbahaya lainnya.

Perilaku Tidak Baik: Bullying, kekerasan, pencurian, dan segala bentuk perilaku tidak baik tidak akan ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan sekolah.

8. Sanksi

Teguran: Siswa yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran lisan terlebih dahulu oleh guru.

Peringatan Tertulis: Jika pelanggaran terus berlanjut, siswa akan diberikan peringatan tertulis yang harus ditandatangani oleh orang tua atau wali murid.

Tindakan Lanjutan: Untuk pelanggaran serius atau berulang, siswa bisa dikenakan tindakan disipliner lebih lanjut seperti skorsing atau tindakan lain yang dianggap perlu oleh pihak sekolah.

Dengan menerapkan tata tertib ini, sekolah dasar dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar. Disiplin yang ditanamkan sejak dini diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia.

0 Komentar