Tata Tertib Guru Sd Negeri 4 Cirahab Kec. Lumbir Kab. Banyumas
SD NEGERI 4 CIRAHAB KEC. LUMBIR KAB. BANYUMAS
TATA TERTIB GURU
- Hadir di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai /jam dinas (sesuai peraturan) selesai
- Menandatangani Daftar Hadir (Jam Datang dan Jam Pulang)
- Memberitahukan kepada Kepala Sekolah sebelumnya apabila berhalangan hadir.
- Tidak meninggalkan sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah.
- Bertanggungjawab atas ketertiban di sekolah, baik didalam maupun di luar jam pelajaran.
- Ikut mengawasi dan memelihara inventaris sekolah.
- Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program sekolah.
- Mengetahui, mematuhi, dan melaksanakan Tata Tertib dan Peraturan Sekolah.
0 Komentar