SELAMAT DATANG DI WEBSITE SD NEGERI 4 CIRAHAHAB KECAMATAN LUMBIR KABUPATEN BANYUMAS

Tata Tertib Guru Sd Negeri 4 Cirahab Kec. Lumbir Kab. Banyumas

 SD NEGERI 4 CIRAHAB KEC. LUMBIR KAB. BANYUMAS
TATA TERTIB GURU

  1. Hadir di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai /jam dinas (sesuai peraturan) selesai
  2. Menandatangani Daftar Hadir (Jam Datang dan Jam Pulang)
  3. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah sebelumnya apabila berhalangan hadir.
  4. Tidak meninggalkan sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah.
  5. Bertanggungjawab atas ketertiban di sekolah, baik didalam maupun di luar jam pelajaran. 
  6. Ikut mengawasi dan memelihara inventaris sekolah.
  7. Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program sekolah.
  8. Mengetahui, mematuhi, dan melaksanakan Tata Tertib dan Peraturan Sekolah.

0 Komentar